Kabupaten Pandeglang terletak diantara 06021’00” - 07010’00” LS dan 105048’00”-106011’00”BT dengan luas wilayah 2.746,91 km2 dan berbatasan dengan Kabupaten Serang di sebelah utara, Kabupaten Lebak di sebelah Timur, Selat Sunda di sebelah barat dan Samudera Indonesia di sebelah selatan. Wilayah mencakup Pulau Panaitan (di sebelah barat, dipisahkan dengan Selat Panaitan), serta sejumlah pulau-pulau kecil di samudra Hindia, termasuk Pulau Deli dan Pulau Tinjil. Semenanjung Ujung Kulon merupakan ujung paling barat Pulau Jawa, dimana terdapat suaka margasatwa tempat perlindungan hewan badak bercula satu yang kini hampir punah.
Berdasarkan
sejarah pembentukannya, eksistensi kabupaten Pandeglang telah diakui sejak
zaman kesultanan Banten yang selanjutnya diatur dalam staatsblad Nomor
81 tahun 1813 jucto staatsblad Nomor 266 tahun 1828, yang kemudian
ditindak lanjuti dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1950 tentang pembentukan
daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa-Barat. Pada Era Otonomi
Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, telah terjadi dinamika social yang cukup signifikan, salah
satu diantaranya adalah terbentuknya Provinsi Banten sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000 tentang pembentukan Provinsi Banten, dimana
sejak tanggal 4 Oktober 2000, Kabupaten Pandeglang yang semula bagian dari
wilayah Provinsi Jawa Barat resmi menjadi bagian wilayah administrative
Provinsi Banten. Sejak masa kesultanan Banten daerah Pandeglang merupakan
daerah yang strategis. Pada masa pemerintahan Sultan Muhammad, Pandeglang
pernah dijadikan sebagai pertahanan dalam menyusun strategi melawan
kolonialisme Belanda. Kekuatan perlawanan pasukan Banten berpencar sampai
keplosok Pandeglang. Pusat pemerintahan di kecamatan Pandeglang, yang berada
dibagian utara wilayah kabupaten, pusat perekonomian kabupaten Pandeglang
terletak di dua kota yakni Kota Pandeglang dan Labuan.